VIVAnews - Sebuah kota pesisir di Italia, Castellammare di Stabia, memiliki peraturan daerah yang memasukkan rok mini dan beberapa jenis pakaian lain seksi lainnya dalam 'daftar hitam'. Menggunakan pakaian seksi, seperti rok mini dianggap perilaku anti-sosial.
Pelarangan dilakukan sebagai upaya membantu "memulihkan kesopanan perkotaan dan memfasilitasi keberadaan masyarakat sipil yang lebih baik".
Castellammare di Stabia mencoba untuk menjadi lokasi terbaru di Italia yang menggunakan kekuatan baru untuk menindak sejumlah perilaku penyakit masyarakat, seperti konsumsi minuman beralkohol di jalan, bermain sepakbola di tempat umum dan saling menghujat. Bahkan 'mandi' matahari juga berada dalam daftar yang dilarang meskipun lokasi kota berada di dekat pantai.
Pelarangan tersebut merupakan kebijakan baru dari Walikota Luigi Bobbio. Jika ada yang melanggar maka pelaku menghadapi denda antara £20-£450 atau setara dengan Rp248.986 - Rp5.602.201.
Menurut BBC, peraturan akan melarang segala seseorang mengenakan rok mini dan celana jeans berpotongan rendah ketika berjalan di sekitar kota. Mr, Bobbio, dari partai People of Freedom mengatakan peraturan ini ingin menargetkan orang-orang yang 'ceroboh, nakal atau berperilaku buruk'.
"Saya pikir ini keputusan yang tepat. Ini juga merupakan cara untuk memerangi peningkatkan kasus pelecehan seksual," kata imam paroki setempat, Don Paulo Cecere, seperti dikutip dari Daily Mail.
Castellammare di Stabia adalah kota terakhir yang menggunakan kekuatan peraturan, dan tidak didukung oleh pemerintahan Perdana Menteri Silvio Berlusconi, dalam upaya memerangi perilaku kejahatan dan perilaku anti-sosial.
Di kota lain di Italia, juga ada peraturan pelarangan yang dianggap tidak terlalu penting, seperti dilarang membuat istana pasir, berciuman di mobil, memberi makan kucing liar, menggunakan sandal kayu dan penggunaan mesin pemotong rumput pada akhir pekan.