JAKARTA - Penerbitan Prosedur Tetap (Protap) 2010 oleh Kapolri dalam rangka menanggulangi terjadinya aksi-aksi anarkisme yang marak, mendapat dukungan dari PPP.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP M Romahurmuziy, Protap tersebut merupakan sebuah upaya pencegahan secara dini akan terjadinya aksi sporadis dan konflik horizontal. Baginya konflik ataupun aksi-aksi yang berujung anarkistis, sengaja dibuat untuk mengacaukan stabilitas politik, hukum, serta keamanan negara.
"Protap terbaru Kapolri sudah tepat dan merupakan antisipasi Polri atas meningkatnya serangkaian gangguan kemananan yang disinyalir F-PPP merupakan desain terorganisir yang bertujuan merongrong pemerintahan," ungkapnya kepada okezone, Rabu, (13/10/2010).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan Protap Nomor 1/X/2010 tertanggal 8 Oktober 2010.
Dalam protap tersebut petugas polisi yang bertugas di lapangan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan untuk melumpuhkan bahkan tembak ditempat terhadap pihak-pihak yang bertindak membahayakan masyarakat maupun anggota polisi.(ful)