JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Taiwan memberikan klarifikasi mengenai kandungan zat pengawet nipagin pada kecap yang disertakan dalam kemasan mi instan asal Indonesia, Indomie. Otoritas berwenang di Taiwan mesti menjelaskan bahwa produk dari Indonesia aman dikonsumsi.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, klarifikasi atas informasi tersebut sangat penting karena informasi yang salah tentang satu produk akan memengaruhi perdagangan produk ekspor Indonesia yang lain.
“Kita minta badan pengawas obat dan makanan di sana (Taiwan) memberikan klarifikasi bahwa produk kita sudah memenuhi standar internasional, tidak berbahaya,” ujar Mari di Jakarta.
Seperti diberitakan, Taiwan menarik peredaran Indomie dari sejumlah supermarket lantaran dianggap mengandung zat pengawet nipagin (methyl parahydroxi benzoate). Zat yang biasa digunakan untuk produk kosmetik ini terdapat pada kecap yang disertakan dalam kemasan mi instan.
Mari menyatakan, kandungan nipagin pada kecap manis dalam varian tertentu produk Indomie sudah sesuai peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan standar kandungan pengawet makanan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menuturkan, berdasarkan aturan dalam negeri, batas maksimal penggunaan nipagin pada kecap manis 250 miligram per kilogram. Aturan tersebut mengacu pada standar keamanan makanan global Codex Alimentarius Comission. Batas maksimal penggunaan nipagin dalam kecap manis pada Codex Alimentarius Comission malah lebih besar yakni 1.000 miligram per kilogram. Kustantinah mengakui, Taiwan memang memiliki standar yang berbeda dalam penggunaan nipagin pada kecap.
“Walaupun berbeda,dua-duanya aman dan sesuai standar internasional,” katanya.
Dia juga memastikan produk mi instan di pasaran dalam negeri yang terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM aman untuk dikonsumsi.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah tidak segansegan untuk melayangkan nota protes kepada Taiwan bila penarikan Indomie didasari motif persaingan dagang. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh industri nasional.
“Jika memang diketahui ada yang tidak adil,baik dari sisi pemberitaan ataupun pengenaan sanksi, pemerintah akan memberikan perlindungan,” ucapnya.
Hatta juga mempertanyakan penarikan Indomie yang baru dilakukan saat ini.Padahal,Indomie sudah masuk ke Taiwan sejak 20 tahun lalu. Pemerintah berharap penanganan kasus Indomie dilakukan secara adil.“Jangan sampai orang memerangi, kita diam saja. Kan begitu kalau perang dagang,” lanjut Hatta.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menengarai kasus Indomie terjadi akibat ulah importir nakal. Menurutnya, fokus Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lebih pada agar persaingan tetap berjalan fair.
“Indomie sudah mematuhi aturan dan aman dikonsumsi.Soal perang dagang dengan pemain luar atau dalam negeri, saya pikir itu terlalu jauh. Lebih ke masalah impor paralel oleh importir tidak resmi,”kata Hidayat.
Wakil Ketua Kantor Perdagangan di Jakarta (TETO) Chen Win-Ping membantah larangan beredarnya Indomie di Taiwan merupakan korban persaingan dagang tak sehat.
“Hal itu tidak benar. Petugas kesehatan kami sebenarnya telah menemukan ada kandungan bahan pengawet di atas standar nasional dalam Indomie sejak Mei lalu,”ujar Chen.
Dia mengatakan, setelah penemuan pertama itu,pihaknya sudah melapor ke Kementerian Perindustrian Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini. Otoritas di Taiwan juga sudah menghubungi Indofood sebagai produsen Indomie untuk mengurangi kandungan bahan pengawet hingga memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Taiwan.
“Namun, setelah kami adakan razia lagi minggu lalu, kami masih menemukan kandungan bahan pengawet yang berada di atas standar nasional. Maka itu, kami telah meminta semua pemilik swalayan atau toko untuk sementara memindahkan produk Indomie dari rak penjualan,”kata Chen.
Ditanya mengenai kemungkinan Pemerintah Taiwan melarang peredaran produk Indomie di negaranya,Chen mengatakan,otoritas Taiwan tidak akan melakukan hal tersebut asalkan Indofood merevisi kandungan zat pengawet dalam produknya hingga memenuhi standar nasional Taiwan.(Koran SI/Koran SI/wdi)